53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Telah Resmi Diterbitkan Dukcapil

26 Januari 2021, 22:17 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh /

SINARJATENG.COM – Proses pembuatan akta kematian para korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan dilakukan sepenuhnya oleh Pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan ikut diurus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, Dukcapil telah menerbitkan 53 akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Sebelumnya, Dukcapil telah menyampaikan bahwa keluarga korban tidak perlu mengurus akta kematian para korban.

Baca Juga: Bupati Grobogan Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat agar Dukung Progam Vaksinasi Covid-19

Hal itu adalah karena proses pembuatan akta kematian para korban akan dilakukan sepenuhnya oleh pihak Dukcapil.

Setelah selesai, akta kematian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri pun menerbitkan 53 akta kematian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Baca Juga: Menteri PAN-RB Akan Beri Sanksi Tegas untuk ASN yang Terlibat Kasus Radikalisme Hingga Korupsi

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Senin, 25 Januari 2021.

"Kami Dukcapil tetap bekerja, kami langsung validasi, dan valid. Kami hubungi sesuai alamat korban, 15 menit kemudian dokumen sudah terbit," tuturnya.

Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebagian besar akta kematian korban.

Baca Juga: Ali Lubis Minta Anies Mundur, Riza Patria Ikut Buka Suara

Tetapi, dia menuturkan bahwa masih ada beberapa dokumen yang belum diserahkan kepada keluarga korban.

"53 korban sudah kita terbitkan dokumennya, dan delapan belum diserahkan dengan korban, kita tergantung dengan keluarga," kata Zudan Arif Fakrulloh.

Dia menambahkan bahwa 45 akta kematian korban telah diserahkan kepada keluarga korban di beberapa daerah.

Baca Juga: GWPP dan Paragon Technology and Innovation Buka Program Fellowship Jurnalisme Pendidikan 2021 Angkatan Pertama

"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah, ada yang di kampung halamannya, dan lain-lain," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Selain itu, dia menuturkan bahwa dari 53 korban yang teridentifikasi, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi melalui sidik jari.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Dukcapil Kemendagri Terbitkan 53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Wali Kota Magelang Pastikan PPKM Diperpanjang Dua Pekan ke Depan

Zudan Arif Fakrulloh juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempermudah penerbitan data kependudukan bagi keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 terkait pembaruan data.

Pembaruan data tersebut yakni seperti Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP elektronik bagi suami atau istri yang ditinggalkan.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler