Menteri PAN-RB Akan Beri Sanksi Tegas untuk ASN yang Terlibat Kasus Radikalisme Hingga Korupsi

26 Januari 2021, 21:53 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Tangkapan layar Youtube.com/Diaz Hendropriyono/

SINARJATENG.COM – Terkait persoalan kasus radikalisme, terorisme hingga korupsi, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi tegas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tersebut.

 Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ASN yang telah diambil sumpah saat pengangkatan, harus taat kepada pimpinannya.

Hal itu juga disampaikan pada The Masbos Podcast yang tayang di kanal Youtube Diaz Hendropriyono  Minggu, 24 Januari 2021.

 Baca Juga: Ali Lubis Minta Anies Mundur, Riza Patria Ikut Buka Suara

Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ASN yang telah diambil sumpah saat pengangkatan, harus taat kepada pimpinannya.

"Saya kira orang masuk jadi pegawai negeri kan diambil sumpah, menandatangani pakta integritas, dia harus taat dan loyal pada pimpinannya," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Diaz Hendropriyono, Selasa, 26 Januari 2021.

Tjahjo Kumolo menekankan seluruh ASN untuk taat terhadap ideologi Negara, dan tidak boleh mempermasalahkan hal tersebut.

 Baca Juga: GWPP dan Paragon Technology and Innovation Buka Program Fellowship Jurnalisme Pendidikan 2021 Angkatan Pertama

"Satu, soal ideologi negara dia harus taat, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, itu udah harga mati. Tidak boleh ASN mempermasalahkan ini, dan ada Undang-undang disiplinnya," ujarnya.

Selain itu, Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Empat tantangan tersebut adalah radikalisme terorisme, narkoba, korupsi, dan bencana alam yang melanda sejumlah daerah.

 Baca Juga: Jokowi Berikan Tanggapan Usai Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah

"Kalau ada bencana alam sampai pandemi Covid-19, ini bisa muncul setiap saat. ASN harus turun, menggerakkan dan mengorganisir masyarakat, bergotong-royong membantu masyarakat yang tertimpa," tutur Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, terkait ASN yang terlibat kasus narkoba, dia menegaskan akan ada sanksi tegas terhadap mereka.

"Yang kedua, ASN kalau dia pengguna narkoba, langsung non-job, langsung harus rehabilitasi. Tapi kalau dia pengguna narkoba merangkap pengedar, pecat, langsung pecat," kata Tjahjo Kumolo.

 Baca Juga: Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 untuk Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Kendal

Kemudian, dia menuturkan bahwa ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi juga akan dipecat setelah ada kekuatan hukum tetap.

"Maka area rawan korupsi harus dipahami, pengadaan barang dan jasa, masalah perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, distribusi dan pajak. Kita harus saling mengingatkan, jangan sampai ASN terlibat pada hal ini," ujar Tjahjo Kumolo.

Terakhir, ASN yang terlibat radikalisme terorisme, baik melalui konten di media sosial atau bahkan bergabung dengan kelompok-kelompok tersebut juga akan mendapatkan sanksi tegas.

 Baca Juga: Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, Berikut Tanggapan Bupati Wonogiri

"Kalau begitu lewat konten medsosnya saja dia intoleran, atau ikut kelompok-kelompok radikal, langsung bisa kita tidak dipekerjakan. Kalau dia terlibat masalah-masalah terorisme, cukup bukti, pecat," ucap Tjahjo Kumolo.

Sejak menjabat sebagai Menteri PAN-RB, dia mengaku melakukan sidang Badan Kepegawaian bersama BKN, BIN, Menkumham, dan Kejaksaan, setiap bulan.

"Ini menyortir masukan-masukan, pengaduan-pengaduan dari Kementerian, Lembaga, Instansi, dan Pemerintah Daerah yang mengadukan ASN-nya. Sepanjang cukup bukti, ya akan kita berikan sanksi yang tegas," tutur Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Polres Pangkalpinang Ungkap Peredaran Sabu, 5 Pelaku Diringkus

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Terima Hampir 50 Lebih Aduan Kasus ASN Setiap Bulan, Menteri PAN-RB: dari Narkoba Sampai Radikalisme, Dia pun mengaku setiap bulannya mendapatkan banyak pengaduan terkait permasalahan yang melibatkan ASN.

"Sudah banyak, rata-rata tiap bulan itu hampir 50 lebih, baik narkoba, baik korupsi, baik terpapar radikalisme, dan sebagainya," kata Tjahjo Kumolo.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler