Pemerintah Buka Peluang Pembuatan SIM Gratis, Simak Ketentuannya

1 Januari 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi SIM /Polrestabessurabaya.com

SINARJATENG.COM - Pemerintah membuka peluang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat masyarakat miskin yang tidak mampu.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Baca Juga: Sumba Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,1

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 1 Januari 2021 TV ONE, GTV, INEWS TV, TRANS 7, dan TRANS TV

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Cocok untuk Status WhatsApp

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Jumat 1 Januari 2021: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, 1 Januari 2021, Jangan Lewatkan Imperfect

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, 1 Januari 2021, Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler