Penyidik Masih Menanti Kedatangan Imam Besar FPI ke Polda Metro Jaya

1 Desember 2020, 15:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. //Antara News

SINARJATENG.COM - Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab masih dinantikan hingga nanti malam oleh penyidik Polda Metro Jaya guna diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Sabtu 14 November 2020.

Pemeriksaan tidak hanya ditujukan pada Habib Rizieq tapi juga pada Hanif Alatas sebagai menantu Rizieq.

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga: Undangan Pemeriksaan di Polda Jabar Tak Digubris, Anggota FPI Kembali Mangkir

Menurut Yusri, hingga saat ini pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Rizieq dan menantunya, apakah mereka akan memenuhi panggilan tersebut.

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tambahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB, tambah Yusri.

Baca Juga: Kapuspen : Tindakan Pangdam Turunkan Baliho Rizieq Shihab Didukung Panglima TNI

Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad 29 November telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca Juga: Putri Habib Rizieq Syarifah Najwa Shihab Menikah, Jadi Alasan Kepulangan Sang Habib

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler