Henry Yosodiningrat Minta Polisi Periksa Rizieq Shihab Atas Pencemaran Nama Baik

- 11 November 2020, 22:51 WIB
Henry Yosodiningrat tiba di Polda Metro Jaya.*/PMJ/Fjr
Henry Yosodiningrat tiba di Polda Metro Jaya.*/PMJ/Fjr /

SINARJATENG.COM - Henry Yosodiningrat minta kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap Ketua FPI Rizieq Shihab atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pada tahun 2017 Henry melaporkan Rizieq Shihab tapi tidak ada tindaklanjut karena tiba-tiba terlapor yaitu, Rizieq Shihab pergi Umrah dan tidak pernah kembali ke Indonesia.

Kala itu laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 11 November 2020.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram. Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," kata Henry.

Tidak ada alasan lagi bagi Polisi untuk tidak melanjutkan laporannya tersebut, karena Rizieq sudah kembali ke Indonesia.

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Untuk itu, Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut.

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry sendiri dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x