Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bogor Hari Ini

27 November 2020, 12:11 WIB
Ilustrasi SIM keliling wilayah DKI Jakarta /Twitter / korlantas Polda metro jaya/

SINARJATENG.COM - Layanan SIM keliling hari ini, Jumat 27 November 2020 di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan Bogor berada di beberapa lokasi.

Pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan SIM keliling dilansir dari situs NTMC Polri berada di lima lokasi yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung dan Bogor Hari ini, Jumat 27 November 2020

Baca Juga: Pilkada 2020, DPP Golkar Targetkan Menang 60 Persen di Jateng

Lokasi pertama, masyarakat wilayah Jakarta Pusat bisa mendatangi layanan SIM keliling di area ITC Cempaka Mas.

Kemudian untuk lokasi kedua, ada di parkir Lippo Plaza Kramat Jati. Layanan di lokasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur.

Untuk Wilayah Jakarta Selatan, pelayanan SIM keliling hari ini ada di daerah Kampus Trilogi di Kalibata untuk medapati pelayanan SIM keliling.

Baca Juga: Menyoal Polemik Benih Lobster, Ini Alasan Fahri Hamzah Bersikeras Ekspor

Sementara warga Jakarta Barat, layanan SIM keliling hari ini ada di Mall Citraland. Untuk warga Jakarta Utara, layanan SIM Keliling berada di Mall PTC Pulo Gadung.

Sedangkan untuk wilayah Kota Bandung, pelayanan SIM keliling hari ini berada di dua lokasi, yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.

Layanan SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca Juga: Real Madrid Miliki Kesempatan Lolos 16 besar Liga Champions, Setelah Berhasil Kalahkan Inter milan

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM keliling hari ini berada di Polsek Tamansari.

Untuk jam layanan SIM keliling online wilayah Bekasi beroperasi mulai 09.00 WIB sampai 12.00.

Sebagai informasi, pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Dan perpanjangan SIM bisa dilakukan H-14 sebelum masa berlakuknya habis.

Baca Juga: Jelaskan Dirinya dan Vicky Prasetyo Hanya Teman, Sarita Abdul Mukti : Aku Lihat Kalina Tulus

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Untuk syarat melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling yaitu yaitu foto kopi KTP, foto kopi SIM asli dan bukti cek kesehatan.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler