SINARJATENG.COM - Rabu dini hari Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama dengan beberapa orang lainnya.
Kini Edhy Prabowo dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Status Edhy Prabowo sebagai tersangka ditetapkan pada Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Giannina, Anak Diego Maradona Beri Tanggapan Atas Kepergian Ayahnya
Penangkapan dilakukan setibanya Edhy Prabowo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Honolulu Hawaii, Amerika Serikat (AS).
Terkait kasus ini, kemudian Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maafnya pada publik.
"Kemudian saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati," ujar Menteri KKP itu dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: BNI API Menangkan Kategori Best Overall Developer Portal Tingkat Internasional
Meski dirinya kini ditangkap KPK dan berstatus sebagai tersangka, Edhy Prabowo menjelaskan tindakannya selama menjabat bukanlah sebuah pencintraan.