Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Kembali Masa PSBB Hingga 6 Desember 2020

23 November 2020, 16:13 WIB
ILUSTRASI PSBB di wilayah Kota Bogor.* /ANTARANEWS/

SINARJATENG.COM - Resmi Perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku di ibukota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keluarkan kebijakan tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini menyusul belum turunnya angka kasus Covid-19 yang terjadi di Ibukota.

Kebijakan ini akan diperpanjang terhitung Senin, 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 atau selama dua minggu ke depan.

Baca Juga: Disdik Jabar Buka Seleksi untuk 213 posisi Kepala SMA dan SMK Negeri

pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak memberlakukan aktivitas pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung Senin 23 November 2020

Kebijakan ini juga akan ditiadakan selama 14 hari menyusul diperpanjangnya masa PSBB Transisi di DKI Jakarta.

“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Nekat Menari Piring di Atas Pecahan Beling, Susi Pudjiastuti: Lebih Hebat Penarinya daripada Saya

Kombes Sambodo mengaku pihaknya mengikuti aturan yang dibuat oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

Dilansir dari Pikiran Rakyat yang berjudul PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan. Aturan perpanjangan masa PSBB transisi di ibukota Jakarta sudah tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif

“Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: 50 Ribu UMKM dan IKM Daftar untuk Manfaatkan Tambah Daya 'Super Merdeka'

"Sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ucap Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah masuk masa transisi, Anies meminta agar masyarakat jangan terlena dengan situasi dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Meski aturan ganjil genap di Jakarta di tiadakan, masyarakat di himbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler