Gabungan Buruh Karanganyar Tolak UU Omnibuslaw. Desak Presiden Keluarkan Perpu

- 21 Oktober 2020, 14:43 WIB
/

"Ini salah satu contoh dari sekian isi UU Omnibus Law yang didalamnya sangat merugikan buruh" ungkapnya.

Sementara itu menanggapi permintaan gerakan buruh tersebut, Bupati Juliyatmono mengatakan agar untuk sementara ini buruh di Kabupaten Karanganyar tetap menjaga kondusivitas.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Penerima

Adapun soal tuntutan tentang desakan Perpu, Bupati meminta agar buruh membuat surat secara resmi dan prosedural jika menghendaki Perpu.

"Kami sebagai bupati tidak masalah menerima dan meneruskan surat pada Presiden Jokowi asal administrasi lengkap dan benar serta bisa dipertanggung jawabkan" ungkap bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi tidak semua aspirasi bisa ditampung. Sehingga selalu ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Baca Juga: Cek dan Lapor Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Tidak Cair, Agar Ditransfer Gelombang 2

Untuk itu jika terjadi pro kontra itu wajar seperti yang terjadi dalam UU Omnibus Law tersebut.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x