Gabungan Buruh Karanganyar Tolak UU Omnibuslaw. Desak Presiden Keluarkan Perpu

- 21 Oktober 2020, 14:43 WIB
/

KARANGANYAR SINARJATENG.COM-Puluhan pengurus lembaga buruh di Karanganyar yang tergabung dalam Gerakan Buruh Karanganyar GBK melakukan audiensi dengan Bupati Juliyatmono Rabu 21 Oktober 2020.

Mereka menyatakan menolak Undang-Undang Omnibus Law karena dianggap merugikan buruh. Selain itu GBK meminta Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk menyampaikan aspirasi buruh agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemertintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.

Ketua GBK Eko Supriyanto mengatakan karena secara substansi UU Ombibus Law benar-benar merugikan buruh dan penolakan terjadi dimana-mana maka sebaiknya Bupati Karanganyar Juliyatmono harus aspiratif terhadap tuntutan kaum buruh di Karanganyar.

Baca Juga: Ada Truk Kontainer Terguling di Perempatan Kolong Tomang

"Tuntutan kami kaum buruh sudah jelas meminta Bupati menjalankan tuntutan tersebut yakni Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu" tandasnya pada forum tersebut.

Eko mencontohkan sebagian dari isi UU Omnibus Law yang merugikan buruh. Yakni tentang uang pesangon yang hanya dihitung lima kali upah atau gaji sedangkan pada undang-undang tenaga kerja diatur sebanyak 25 kali upah.

Selain itu juga sistem kerja outsourching yang pada undang-undang ketenagakerjaan dibatasi hanya bisa masuk pada pekerjaan sekuriti, kantin dan cleaning service.

Baca Juga: Dianggap Kurang Pantas, PGSI Adukan Tayangan Iklan Produk Semen ke KPID Jateng

Akan tetapi pada UU Omnibus Law ini diberikan kebebasan seluasnya bahwa sistem outsourching bisa dilakukan pada pekerjaan buruh, kasir dan sektor pekerjaan lainnya.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x