Satpol PP Kudus Kantongi Rp 63,4 Juta Denda Pelanggar

- 4 Oktober 2020, 13:36 WIB
Petugas Satpol PP Kab. Kudus saat menindak pelanggar aturan protokol kesehatan dalam sebuah razia.
Petugas Satpol PP Kab. Kudus saat menindak pelanggar aturan protokol kesehatan dalam sebuah razia. /Istimewa/

 

 

KUDUS, SINARJATENG.COM – Operasi penegakan Perbup 41/2020 terkait penerapan protokol kesehatan semakin intensif digelar aparat Satpol PP kabupaten Kudus.

Sejak mulai dilakukan, total sudah ada 7.611 pelanggar yang terjaring razia dengan total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 63,4 juta.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan, data tersebut merupakan hasil penindakan hingga 30 September 2020 lalu. Saat ini, jumlah pelanggar yang ditindak maupun denda yang terkumpul bisa jadi lebih banyak.

Baca Juga: Pemkab Kudus Terima 89 Pengajuan Santunan Kematian Korban Covid-19

“Kami terus giat melakukan razia hingga ke desa-desa,”tandasnya, Minggu 4 Oktober 2020.

Pelanggar protokol kesehatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, melainkan juga pemilik usaha.

“Jumlahnya 7.611. Itu ada teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif,” tuturnya.

Baca Juga: Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Wafat Positif COVID-19

Rinciannya, Rp 60,4 juta dari 1.209 orang yang terkena denda dengan nominal Rp 50 ribu dan Rp 3 juta dari 15 pelaku usaha dengan masing-masing denda Rp 200 ribu.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah