"Karaoke tersebut jelas melanggar perda, yang menyatakan bahwa karaoke hanya boleh digunakan sebagai fasilitas hotel minimal bintang dua, selain itu, tempat ini tidak berizin, serta warga sekitar juga menolak adanya tempat karaoke diwilayah Desa Wonorejo,” imbuhya.
Terkait dengan proses hukum atas pelanggaran perda nomor 16 tahun 2016, pada Senin 5 Oktober 2020 mendatang, Anwar Sadat akan memanggil pemilik kafe untuk pembuatan Berita Acara Pemekrisaan (BAP) sebagai tersangka dan akan dilakukan pembinaan terhadap tiga puluh orang pemandu karaoke.
Baca Juga: Bawaslu Jateng Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020
"“untuk tempat usaha tersebut disegel, serta dipasang garis Pol PP,” pungkasnya. ***