JEPARA, SINARJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Jepara mengelar razia salah satu tempat usaha kafe karaoke yang berada di desa Wonorejo kecamatan Jepara, Rabu 30 September 2020 malam.
"Razia tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang masih beroprasi di wilayah Jepara. Serta dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat dan sekaligus penegakan perda pada masa pandemi Covid-19," kata Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Anwar Sadat di Jepara.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Intimidasi dan Lahan Mandalika Belum Dibayar
Oprasi Gabungan yang dilaksanakan tadi malam, pukul 22.00 WIB, didapati sebuah tempat karaoke yang masih beroprasi, serta ada tiga puluh orang pemandu karaoke yang sedang menunggu pelanggan.
"Kami dapati sebuah karaoke yang beroperasi, kemudian dilakukan pendataan dan penyitaan kartu identitas diri, peralatan karaoke serta berbagai macam minuman keras," ujarnya.
Baca Juga: Bus Pariwisata Nyungsep Akibat Rem Blong di Jalur Dieng, 4 Orang Meninggal Dunia
Anwar menambahkan, temapat usaha kafe karaoke tersebut yang berada di desa Wonorejo dinilai telah melanggar perda nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan tempat pariwisata.
"Karaoke tersebut jelas melanggar perda, yang menyatakan bahwa karaoke hanya boleh digunakan sebagai fasilitas hotel minimal bintang dua, selain itu, tempat ini tidak berizin, serta warga sekitar juga menolak adanya tempat karaoke diwilayah Desa Wonorejo,” imbuhya.
Terkait dengan proses hukum atas pelanggaran perda nomor 16 tahun 2016, pada Senin 5 Oktober 2020 mendatang, Anwar Sadat akan memanggil pemilik kafe untuk pembuatan Berita Acara Pemekrisaan (BAP) sebagai tersangka dan akan dilakukan pembinaan terhadap tiga puluh orang pemandu karaoke.
Baca Juga: Bawaslu Jateng Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020
"“untuk tempat usaha tersebut disegel, serta dipasang garis Pol PP,” pungkasnya. ***