Bawaslu Jateng Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020

- 1 Oktober 2020, 00:26 WIB
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiuddin.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiuddin. /Istimewa/



SEMARANG, SINARJATENG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran pelaksanaan kampanye pilkada 2020 di beberapa daerah.

Menurut Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiuddin, pelanggaran kampanye antara lain melanggar protokol kesehatan Covid-19, pemasangan alat peraga kampanye, dan pemasangan iklan di media massa.

“Pelanggaran protokol kesehatan dilakukan tim relawan salah satu pasangan calon kepala daerah di Purbalingga yakni menggelar kampanye dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang dan ada yang tidak mengenakan masker,” ujarnya di Semarang, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Putra DN Aidit : Enggak Ada Logika bahwa Partai Komunis di Indonesia Bisa Kembali Hidup

Jajaran Bawaslu Purbalingga, lanjut Rofiuddin mengambil tindakan tegas membubarkan kegiatan tersebut, karena melanggar PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi.

Pelanggaran lainnya, adalah banyak alat peraga sosialisasi pasangan calon kepala daerah yang terpasang di sejumlahlah tempat.

Ada juga pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan disembarang tempat yang melanggar peraturan daerah (perda) setempat.

Baca Juga: Simulasi Tatap Muka Sukses, Ganjar Siap Tambah Jumlah Siswa dan Sekolah

“Bawaslu setempat sudah mengimbau agar pihak pemasang untuk segera menurunkan. Termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk penertiban APK tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofi, panggilan Rofiuddin menjelaskan ada juga pelanggaran pemasangan iklan pasangan calon kepala daerah di salah satu media massa.

Pemasangan iklan ini tidak menjadi bagian dari fasilitasi KPU, sebab sesuai ketentuan Pasal 32 PKPU Nomoro 11 Tahun 2020, iklan di media massa cetak dan media massa elektronik hanya difasilitasi oleh KPU provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, PMI Jepara Galang Sumbangan Sukarela

Penayangan iklan kampanye pasangan calon kepala daerah hanya dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

“Kami telah meminta Bawaslu di 21 kabupaten/kota memantau tahapan kampanye dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tandasnya.

Masa kampanye pilkada dimulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Serta pencoblosan pada 9 Desember. ***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x