JEPARA, SINARJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Jepara mengelar razia salah satu tempat usaha kafe karaoke yang berada di desa Wonorejo kecamatan Jepara, Rabu 30 September 2020 malam.
"Razia tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang masih beroprasi di wilayah Jepara. Serta dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat dan sekaligus penegakan perda pada masa pandemi Covid-19," kata Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Anwar Sadat di Jepara.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Intimidasi dan Lahan Mandalika Belum Dibayar
Oprasi Gabungan yang dilaksanakan tadi malam, pukul 22.00 WIB, didapati sebuah tempat karaoke yang masih beroprasi, serta ada tiga puluh orang pemandu karaoke yang sedang menunggu pelanggan.
"Kami dapati sebuah karaoke yang beroperasi, kemudian dilakukan pendataan dan penyitaan kartu identitas diri, peralatan karaoke serta berbagai macam minuman keras," ujarnya.
Baca Juga: Bus Pariwisata Nyungsep Akibat Rem Blong di Jalur Dieng, 4 Orang Meninggal Dunia
Anwar menambahkan, temapat usaha kafe karaoke tersebut yang berada di desa Wonorejo dinilai telah melanggar perda nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan tempat pariwisata.