Ketentuan lain:
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui lamanhttps://www.bawaslu.go.id/ atau https://jateng.bawaslu.go.id/ ;
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim:
- melalui pos kilat khususke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 (diterima paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran tanggal 3 Mei 2023);
- secara langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 atau Sekretariat Tim Seleksi Gedung UTC Lantai 2 Nomor 5, Kelud Raya Nomor 2, Semarang;
- Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April s.d 3 Mei 2023 pukul 08.00 – 16.00 WIB (hari kerja – Senin s.d Jumat);
Demikian itu informasi terkait pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jateng untuk Periode 2023-2028, semoga bermanfaat.***