INFO LOKER! Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran Calon Anggota untuk Periode 2023-2028, Ini Syarat Lengkapnya

- 13 April 2023, 14:34 WIB
INFO LOKER! Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran Calon Anggota untuk Periode 2023-2028, Ini Syarat Lengkapnya
INFO LOKER! Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran Calon Anggota untuk Periode 2023-2028, Ini Syarat Lengkapnya /Bawaslu Jateng

SINARJATENG.COM - Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1378.06.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu Jateng membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang  memenuhi  persyaratan untuk mendaftarkan   diri   sebagai   calon   anggota   Bawaslu   Provinsi Jawa Tengah.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Loker Freelancer Wilayah Semarang Terbaru April 2023, Simak Kualifikasinya

Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha  Milik  Negara/Badan  Usaha  Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin  dari  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  atau  Pejabat  yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Admin Sosmed di Hayfa Skin Clinic Semarang, Simak Persyaratannya

Mengajukan surat lamaran  yang  ditujukan  kepada  Tim  Seleksi  Bawaslu  Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Baca Juga: Bentuk Partisipatif Pemilu, Bawaslu Pemalang Minta Organisasi Perempuan Ikut Gencar Sosialisasikan Pengawasan

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x