Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Resmi Mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jateng Tahun 2023

- 8 Desember 2022, 20:14 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Resmi Mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Jateng Tahun 2023
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Resmi Mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Jateng Tahun 2023 /Instagram @updatepemalang

SINARJATENG.COM - Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada daerah Jawa Tengah tahun 2023, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu 7 Desember 2022. UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Klaim Reward Menarik! Kode Redeem ML Mobile Legend Hari Ini Kamis 8 Desember 2022, Ada Hadiah Menantimu

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Baca Juga: Simak Profil dan Biodata Serta Awal Karir Jennifer Collard Seorang Model Serta Pemeran Series Kupu Malam

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x