Baca Juga: Pesona Keindahan dan kesegaran dari Destinasi Wisata Alam Kali Paingan di Kabupaten Pekalongan
Di samping itu, lanjutnya, kliennya hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis dalam pemberian kredit tersebut ke PT CGP.
Sehingga sangat aneh jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Klien saya ini juga korban. Sebagai penjamin, asetnya disita dan belum mendapatkan ganti rugi aset sejumlah bidang tanah dan bangunan yang dijadikan agunan di bank tersebut," jelasnya.
Menurutnya, jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan Pasal Tipikor, maka dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi di Indonesia nantinya.
Pasalnya, pihak bank akan trauma menyalurkan fasilitas kreditnya dan investor takut mengambil kredit dari bank, khususnya bank BUMN.
Di samping itu, masih kata Kamaruddin, telah ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberian kredit tersebut masuk ke ranah keperdataan yaitu dengan diputusnya pailit PT CGP. Sehingga semua pembayaran dan pelunasan hutang ditangani oleh kurator.
Baca Juga: 10 Contoh Puisi Hari Guru Nasional 2022, Cocok untuk Dibacakan saat Memperingati Hari Guru Nasional
"Ada keputusan pengadilan yang sudah Inkracht yaitu pemberian kredit itu masuk perdata.
Kemudian juga disebutkan dalam putusan, membebaskan penjamin dari segala tuntutan hukum baik perdata maupun pidana," terangnya.