SINARJATENG.COM – Bagi masyarakat Kabupaten Jepara yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 bisa datang langsung ke Halaman Kantor Setda Kabupaten Jepara yang beralamatkan di Jl. Kartini No. 1 Jepara (Depan Alun-alun 1).
Dikutip dari Instagram Pemerintah Kabupaten Jepara @pemkabjepara, pada hari Selasa 2 November 2021. Adapun syaratnya sebagai berikut.
1. Usia 12 Tahun keatas
2. Membawa fotocopy KTP dan KTP asli
3. Bagi yang belum memiliki KTP bisa membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua
4. Setelah melakukan pendaftaran, peserta Vaksinasi wajib “S bukti pendaftaran
Bagi Anda yang ingin mengikuti Vaksinasi Dosis 1 ini bisa mendaftar melalui bit.ly/vaksinasi3-5nov2021.
Adapun kuota yang diberikan sebanyak 250 orang setiap hari.
Untuk hari pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at tanggal 3,4, dan 5 November 2021 pukul 08.00 – 11.00 WIB.***