"Penyampaian pendapat seharusnya dilindungi, tidak boleh di kekang apalagi sampai ada tindakan kekerasan. Supaya orang-orang tidak merasa tertekan dapat menyampaikan aspirasi, sesuai UU No 9 Tahun 1998," tegas Rohmawan.***
"Penyampaian pendapat seharusnya dilindungi, tidak boleh di kekang apalagi sampai ada tindakan kekerasan. Supaya orang-orang tidak merasa tertekan dapat menyampaikan aspirasi, sesuai UU No 9 Tahun 1998," tegas Rohmawan.***
Editor: Intan Hidayat