SINARJATENG.COM - Kabar baik untuk masyarakat yang terkena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ataupun pandemi Covid-19
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan subsidi gaji/upah atau BSU untuk warga yang terdampak PPKM ataupun pandemi Covid-19
Mereka akan mendapatkan bantuan subsidi dengan besaran yang diterima Rp 1 juta untuk bulan Oktober 2021.
Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima BST Rp 600 Ribu
Ini syarat untuk dapat menerima bansos subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, sebagai berikut:
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;