Pemkab Klaten Beri Kelonggaran untuk PKL, Bupati: Tetap Perhatikan Prokes

- 27 Juli 2021, 20:14 WIB
Bupati Klaten, Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan terkait PPKM Level 4 di Klaten kepada awak media
Bupati Klaten, Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan terkait PPKM Level 4 di Klaten kepada awak media /Humas Pemkab Klaten

“Meskipun begitu, saya minta pedagang untuk memperhatikan prokesnya. Tutupnya tidak perlu lagi menunggu petugas, harus tertib dengan kesadaran,” ujar Bupati Klaten, Selasa 27 Juli 2021.

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan pengawasan aturan makan di tempat akan diawasi bersama. Dalam hal ini, pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: Polres Tangsel Ajak Puluhan Mahasiswa Pendemo untuk Keliling TPU Jombang Korban Covid

“Pengawasan harus dilaksanakan bersama, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa. Sehingga jangan sampai kelonggaran yang diberikan justru dilanggar, dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sendiri,” ujar Joko Hendrawan.

Menurut Joko, pengawasan aturan makan di tempat menjadi perhatian khusus oleh semua pihak. Pasalnya aturan tersebut tidak dapat ditegakkan tanpa adanya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha.

“Pedagang dan pemilik warung kami minta untuk ikut mengawasi prokesnya. Yang mengetahui durasi makan pelanggan juga pemilik warung, sehingga diharapkan ikut mengingatkan. Selesai makan tidak perlu ngobrol dan segera pulang,” pungkas Joko.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x