SINARJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, dalam PPKM level 4, sebagian besar aturan masih melanjutkan PPKM Darurat dengan tujuan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat.
PPKM terbaru ini, pemerintah berikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk pedagang kecil.
Baca Juga: Pemkab Bogor Terima Bantuan 300 Paket Sembako, Bupati Ade Yasin Ajak Masyarakat Saling Peduli
Instruksi Bupati Klaten Nomor 10/2021 tentang PPKM level 4, usaha kecil seperti warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, warung makan juga diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan ketentuan maksimal hanya 20 menit, dan dibatasi tiga orang pengunjung.
Pemkab Klaten juga berikan dispensasi lain yang diterapkan selama PPKM level 4 diterapkan, yaitu dibukanya kembali Alun-alun Klaten untuk aktivitas PKL. Namun operasionalnya tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Legislator Minta Satpol PP dan TNI-Polri Kedepankan Cara Humanis saat Penegakan Aturan PPKM
Sementara, penyekatan arus lalu lintas tetap diberlakukan khusus di Jalan Pemuda selama pemberlakukan PPKM level 4.