Mulai Hari Ini, Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup Berlangsung 15 Jam Sehari

- 5 Juli 2021, 15:48 WIB
Mulai Hari Ini, Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup Berlangsung 15 Jam Sehari
Mulai Hari Ini, Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup Berlangsung 15 Jam Sehari /Dok. NTMC Polri

SINARJATENG.COM - Dalam mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai hari ini Jalan Slamet Riyadi yang merupakan jalan utama di Kota Solo ditutup. Penutupan berlangsung 15 jam setiap harinya.

Adapun ruas jalan yang ditutup ialah mulai dari simpang Gendengan hingga Bundaran Gladag. Penutupan dimulai pukul 05.00 WIB dan dibuka pukul 20.00 WIB.

"Kami mohon maaf bagi pengendara kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, sementara dilarang melintas. Kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan emergency seperti ambulan dan pemadam kebakaran,” kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: Polres Gunung Kidul Hentikan Sementara Layanan SIM Keliling dan Masuk Desa

Menurutnya, penutupan dilakukan karena masih banyak tempat usaha nonesensial dan nonkritikal yang masih buka dalam pelaksanaan PPKM Darurat 2 hari pertama. Dalam rapat diputuskan agar Jalan Slamet Riyadi ditutup.

“Banyak pertokoan nonesensial buka, seperti toko elektronik atau furniture dan menimbulkan kerumunan. Kami rapat bersama dan diambil kebijakan tersebut,” terangnya.

Meski demikian, bus Batik Solo Trans (BST) masih diperbolehkan melintasi Jalan Slamet Riyadi. Selain itu, kendaraan yang hendak menuju bank, pengadilan dan apotek juga diperbolehkan melintas.

Baca Juga: PWI Pemalang Berikan Bantuan 'Jogo Wartawan' pada Anggota yang Terpapar Covid-19

"Petugas akan berjaga di lokasi selama penutupan," tambahnya.

Ada 15 titik pos yang akan dijaga petugas, yakni di simpang empat Gendengan, simpang tiga depan Kalitan, simpang tiga Barat Paragon, simpang tiga Hotel Sukomarem, simpang empat Mi Gacoan, simpang empat KONI, simpang tiga Bogasari, simpang empat Tiga Serangkai.

Selain itu juga di simpang empat Novotel, simpang empat Kartini, simpang empat Ngarsopuro, simpang empat Nonongan, simpang empat Coyudan, simpang empat Ramayana, serta Gladag.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah