Pemkab Sragen Tak Tutup Pasar Tradisional Saat PPKM Darurat, Ini Alasannya

- 4 Juli 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi pasar tradisional
Ilustrasi pasar tradisional /Pexels/ChristianWong

SINARJATENG.COM - Saat Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) darurat, Pemkab Sragen tidak menutup pasar tradisional.

Hal itu dilakukan karena dalam peraturan pemerintah pusat tidak mengatur penutupan pasar tradisional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Tedi Rosanto, menegaskan semua pasar tradisional di Sragen tidak akan ditutup selama diberlakukannya PPKM darurat.

Baca Juga: Ganjar Bubarkan Kerumunan Warga yang Ngeyel Tetap Makan di Sejumlah Warung Makan di Kota Semarang

Dalam melaksanakan PPKM darurat, kata Tedi, Pemkab Sragen berpedoman pada peraturan pemerintah.

“Dalam PPKM darurat, pemerintah pusat tidak mengatur penutupan pasar tradisional. Kalau ditutup, masyarakat belanja di mana untuk bisa makan sehari-hari,” ujar Tedi, Minggu 4 Juli 2021.

Pemkab Sragen pernah menutup Pasar Gemolong karena terdapat sejumlah pedagang yang positif corona selama lima hari pada tahun lalu.

Baca Juga: RSUD Ashari Pemalang Diminta Perbaiki Pelayanan, Ganjar: Rumah Sakite Ojo Kemproh

Beberapa pekan setelah dibuka kembali, kondisi pasar tetap sepi sehingga memengaruhi pendapatan mereka.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x