Jawa Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur akan berlangsung hingga 24 Juni 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur meliputi beberapa layanan yaitu: bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan bermotor 5 persen untuk mobil, diskon pajak kendaraan bermotor 15 persen untuk motor dan kendaraan roda 3, bebas pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.
Baca Juga: 400 Lulusan Balai Latihan Kerja Kota Pekalongan Mampu Terserap Dunia Kerja
Bali
Program pemutihan pajak kendaraan di Bali mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021.
Karena adanya kebijakan ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021.
Program yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan meliputi: bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PMI Operasikan Armada Gunner ke Wilayah Zona Merah
Jambi