Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Wilayah Jawa Tengah, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

- 11 Juni 2021, 17:44 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di seluruh SAMSAT se Jateng berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Pemutihan pajak kendaraan di seluruh SAMSAT se Jateng berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021. /

Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak satu bulan lalu.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak 6 Mei hingga 6 Septmeber 2021 nanti.

Baca Juga: Megawati Raih Gelar Profesor Kehormatan, Ini Ucapan Selamat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang

Dalam program ini, Pemprov Jawa Tengah akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Yogyakarta

Program pemutihan pajak di Yogjakarta akan berlangsung hingga akhir Juni 2021.

Dalam keterangan di akun Instagram resminya, program pemutihan pajak kendaraan tersebut akan diadakan hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Nelayan Demak Minta Kemudahan Urus kartu E-PAS Kecil dan Harap Adanya Penambahan SPDN

Adapun program pemutihan yang dihadirkan oleh Pemprov Yogjakarta adalah sebagai berikut: bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas sanksi denda tahun berjalan SW Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x