Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak satu bulan lalu.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak 6 Mei hingga 6 Septmeber 2021 nanti.
Dalam program ini, Pemprov Jawa Tengah akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Yogyakarta
Program pemutihan pajak di Yogjakarta akan berlangsung hingga akhir Juni 2021.
Dalam keterangan di akun Instagram resminya, program pemutihan pajak kendaraan tersebut akan diadakan hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Nelayan Demak Minta Kemudahan Urus kartu E-PAS Kecil dan Harap Adanya Penambahan SPDN
Adapun program pemutihan yang dihadirkan oleh Pemprov Yogjakarta adalah sebagai berikut: bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas sanksi denda tahun berjalan SW Jasa Raharja.