Tragedi Waduk Kedungombo, Pegemudi Perahu Ditetapkan Jadi Tersangka

- 18 Mei 2021, 17:48 WIB
Suasana di lokasi pencarian insiden perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali, seluruh korban berhasil ditemukan
Suasana di lokasi pencarian insiden perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali, seluruh korban berhasil ditemukan /Instagram/@basarnas_jateng

SINARJATENG.COM - Pengemudi perahu di Waduk Kedungombo Boyolali, G, (13), resmi ditetapkan sebagai tersangka insiden perahu terbalik di waduk oleh Polisi.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa 18 Mei 2021, di Mapolres Boyolali.

Menurutnya pada hari ini (Selasa 18 Mei 2021) telah menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan air di Waduk Kedungombo tersebut yang menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Rusak di Desa Danasari Dikeluhkan Pengguna Jalan dan Masyarakat

Tersangka G (13) disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan perahu terbalik yang berpenumpang 20 orang.

Kecelakaan terjadi di Waduk Kedungombo kawasan Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Layani 4.152 Pelanggan KA Jarak Jauh Selama 6 sampai 17 Mei 2021 

Dalam insiden itu sembilan orang tenggelam dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sedangkan sebelas orang selamat.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah