KAI Daop 4 Semarang Layani 4.152 Pelanggan KA Jarak Jauh Selama 6 sampai 17 Mei 2021 

- 18 Mei 2021, 09:07 WIB
Ketahui syarat dan ketentuan bagi pengguna kereta api untuk perjalanan mendesak non mudik.*
Ketahui syarat dan ketentuan bagi pengguna kereta api untuk perjalanan mendesak non mudik.* /Facebook Kereta Api Kita

 

SINARJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.

Selama periode 6-17 Mei 2021, KAI Daop 4 Semarang telah melayani 4.152 pelanggan KA Jarak Jauh dimana rata-rata melayani 346 pelanggan perhari.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, ada 8 stasiun di Daop 4 Semarang yang melayani naik dan turun pelanggan KA selama masa Peniadaan Mudik, yakni Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Ngrombo, Randublatung dan Kradenan.

Baca Juga: ASN Kemenag Diingatkan Gus Yaqut Dihari Pertama Masuk Usai Libur Lebaran, Ini Pesannya

Jumlah tersebut turun 91% dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April s.d 5 Mei, dimana KAI melayani rata-rata 3.311 pelanggan KA Jarak Jauh per hari dari sembilan belas stasiun di Daop 4 Semarang.

"Masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik," katanya di Semarang, Senin 17 Mei 2021.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Baca Juga: Awali Hari Kerja Usai Libur Lebaran, Bupati Kudus Ingatkan ASN Jadi Pelopor Protokol Kesehatan

Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat.

Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat sejumlah 219 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai ketika diverifikasi, sedangkan yang memenuhi persyaratan ada sejumlah 4.516 pelanggan KA.

"Dari jumlah yang ditolak tersebut hampir rata rata tidak melengkapi dengan surat ijin perjalanan yang sesuai," imbuhnya.

Baca Juga: Pantauan Objek Wisata di Kudus Diperketat Jelang Lebaran Ketupat, Ini Pesan Bupati Hartopo

Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Pada masa peniadaan mudik ada 3 KA jarak jauh saja, yang dioperasikan melintas di Daop 4 Semarang atau 6 perjalanan KA, yakni KA Argo Bromo Anggrek, Maharani dan Tegal Ekspres.

Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan pelanggan di stasiun maupun di kereta api juga berjalan tertib.

Baca Juga: Dinilai Langgar Kode Etik, Komisioner KIP Jateng yang Terlibat Kasus KDRT Direkomendasikan untuk Diberhentikan

Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah antara lain tujuan Jakarta, Surabaya, Malang, dan Bandung sejumlah 21 perjalanan KA per hari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Semua RS Diminta Siaga untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x