Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat.
Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat sejumlah 219 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai ketika diverifikasi, sedangkan yang memenuhi persyaratan ada sejumlah 4.516 pelanggan KA.
"Dari jumlah yang ditolak tersebut hampir rata rata tidak melengkapi dengan surat ijin perjalanan yang sesuai," imbuhnya.
Baca Juga: Pantauan Objek Wisata di Kudus Diperketat Jelang Lebaran Ketupat, Ini Pesan Bupati Hartopo
Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pada masa peniadaan mudik ada 3 KA jarak jauh saja, yang dioperasikan melintas di Daop 4 Semarang atau 6 perjalanan KA, yakni KA Argo Bromo Anggrek, Maharani dan Tegal Ekspres.
Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan pelanggan di stasiun maupun di kereta api juga berjalan tertib.
Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah antara lain tujuan Jakarta, Surabaya, Malang, dan Bandung sejumlah 21 perjalanan KA per hari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.