Disdukcapil Jepara Datangi Kaum Difabel dan Lansia untuk Layanan KTP Elektronik

- 8 April 2021, 12:28 WIB
Seorang pria lanjut usia melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP Elektronik di Kabupaten Jepara, Kamis 8 April 2021
Seorang pria lanjut usia melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP Elektronik di Kabupaten Jepara, Kamis 8 April 2021 /Humas Pemkab. Jepara

 

SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara terus menggenjot kepemilikan KTP elektronik warga.

Sampai akhir tahun lalu, dari 880.410 warga yang wajib memiliki KTP el, 868.006 warga sudah memiliki KTP elektronik dan 12.404 belum ber-KTP elektronik.

Artinya, sudah 98,59 persen warga Jepara sudah mengantongi KTP elektronik atau tinggal 1,41 persen warga yang belum ber-KTP el.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Kerja, Atikoh Ganjar Pranowo Minta Seluruh Tim TP PKK Jateng Harus Miliki Media Sosial

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun menjelaskan warga yang belum memiliki KTP elektronik sebagian besar terdiri dari kaum difabel, lansia dan eks Psikotik. Eks Psikotik adalah seseorang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan dan telah dinyatakan sembuh oleh RS Jiwa.

"Tiga kelompok masyarakat ini menjadi sasaran kami dalam kegiatan home to home. Tidak mungkin mereka datang ke kecamatan atau kantor Disdukcapil, sehingga kami yang harus mengunjungi mereka," kata Alim.

Ditambahkan, pelayanan home to home ini dilakukan bekerjasama dengan OPD terkait seperti Dinsospermades dan Disperkim serta pemerintah desa.

Oleh karena itu ia berharap agar OPD terkait dan pemerintah desa mengkomunikasikan kepada Disdukcapil jika ada warganya penyandang disabilitas, lansia dan eks psikotik belum memiliki KTP elektronik. Disdukcapil akan mendatangi mereka dari rumah ke rumah.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Purbalingga, Hari Ini Kamis 8 April 2021

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Kamis 8 April 2021

Selama bulan Maret lalu, Disdukcapil berhasil melakukan perekaman 15 warga di 5 desa.

Selain pelayanan perekaman KTP elektronik, Disdukcapil juga melakukan jemput bola pemberian dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian ke desa-desa. Hanya saja karena pandemi, jumlah pemohon dibatasi 30 orang. Selama Maret lalu pelayanan jemput bola berhasil menerbitkan 300 Akta kelahiran dan 11 Akta kematian.

"Untuk memudahkan warga, sejak 2018 kami telah melakukan pelayanan secara online. Namun belum semua warga mampu mengakses pelayanan online tersebut secara baik sehingga untuk menjembataninya kami berikan pelayanan tatap muka secara terbatas di kantor desa," ungkap Alim.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah