SINARJATENG.COM – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.
ETLE ini nantinya akan merekam pelanggar lalu lintas kemudian ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila selama tiga kali pengiriman surat tidak ada respon dari pelanggar lalu lintas tersebut, maka secara otomatis akan diblokir. Pelanggar yang bersangkutan harus membayar denda dan menyertakan KTP asli serta STNK.
Baca Juga: Daftar Makanan yang Baik untuk Ginjal Anda seperti Bawang Putih dan Lobak (Bagian Pertama)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melaunching ETLE mengatakan bahwa pemberlakuan ETLE ini selain untuk mendukung program Kapolri juga untuk mendidik masyarakat.
“Dengan adanya ETLE, selain untuk mendukung program Kapolri, juga untuk mendidik masyarakat agar menjaga diri dalam aspek pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan dengan adanya tilang elektronik ini dapat menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Baca Juga: 5 Tips dan Trik Untuk Bertahan Bagi Ibu Hamil pada Trimester Kedua
Berikut 21 titik pemantauan CCTV ETLE dan enam Speedcam ETLE di wilayah Jawa Tengah.
Semarang terdapat tiga titik yakni di Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI dan di Jalan Brigjen Katamso. Demak di Traffict Light Bogorme, kemudian Pati di Jalan Kol. Sunandar dan Jalan Ahmad Yani.
Surakarta terdapat enam titik yaitu di simpang lima Komplang, simpang lima Balapan, simang empat Kerten, simpang empat Sate Dahlan, simpang empat Mujahidin dan simpang empat Patung Wisnu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pemkot Surakarta Akan Longgarkan Aturan Guna Percepatan Ekonomi
Klaten di simpang empat Pasar Srago, dan simpang empat Bendi Gantungan. Karanganyar di simpang tiga Nglano. Wonogiri di simpang empat Ponten, Kebumen di simpang lima Kebulusan.
Cilacap di simpang empat terminal dan simpang empat Alun-Alun, dan di Purbalingga berada di simpang empat Terminal.
Sementara untuk Speedcam ETLE berada di Klaten di Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten. Di Boyolali ada di Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dan Jalan Nasional Solo-Boyolali.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Kragan
Karanganyar di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomandu-Solo Karanganyar di Jalan Adi Sucipto Blubukan Solo-Colomadu Karanganyar.
Saat ini baru 27 titik pemantauan namun kedepan Kapolda menegaskan akan meningkatkan menjadi 50 titik pemantauan di seluruh wilayah Jawa Tengah.***