Ketua Ormas MKGR Jawa Tengah itu mengutip data dari BPS Jawa Tengah masih tercatat jumlah pengangguran terbuka adalah 800 ribu orang atau 4,25 persen dari total angkatan kerja. Dari angkatan kerja itu didominasi para pemuda.
Selain itu, Ferry Wawan Cahyono menyebutkan secara populasi penduduk, jumlah pemuda di Jateng ada sebanyak 7,84 juta jiwa atau 22,7 persen dari jumlah penduduk di Jateng. Terlebih lagi di 2035-2040 terjadi bonus demografi lonjakan jumlah penduduk terutama untuk usia produktif.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kalibebeng
"Karena itu pembentukan perda akan memberikan azas kepastian hukum, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan," ujarnya.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah itu mengatakan, perda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan ada beberapa upaya pemberdayaan seperti kewirausahaan, kepeloporan, pembangunan, teknologi informasi dan lain sebagainya.
"Maka konsep inilah yang harus dipenuhi pemerintah, secara isi terdiri atas 17 bab dan 52 pasal yang tertuang pada Perda Kepemudaan, dengan demikian pada tahun 2021 ini diharapkan bisa keluar aturan turunan seperti peraturan gubernur (pergub)," katanya.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-61 Ormas MKGR, Ferry Wawan Cahyono Ajak Kader Bangun Semangat Gotong Royong
Lanjut Ferry mengenai pengembangan kepemudaan terutama pada pengembangan kewirausahaan diharapkan pula pemerintah daerah bertugas memfasilitasi pengembangan kewirausahaan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan termasuk pada promosi.
"Sehinga dengan diberikan fasilitasi itu dapat mendukung bakat, minat dan potensi benar-benar digali para pemuda," imbuhnya.