Korban dan tetangga, kata dia, kemudian melaporkan kasus pencurian ternak itu pada polisi dan mengamankan seorang pelaku sedang satu pelaku lainnya kabur.
"Namun, kami sudah mengetahui identitas pelaku yang melarikan diri itu. Kami minta pelaku segera menyerahkan diri," ucap-nya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek, Sabtu 19 Desember 2020: Cerah Berawan
Ia mengatakan tersangka "S" akan dijerat pasal 55,56 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Tersangka S (40) mengaku bahwa dirinya diajak oleh pelaku saat itu sedang mangkal di depan pasar Weleri untuk menunggu penumpang.
Pelaku, kata dia, menjanjikan kepadanya berupa uang solar untuk diajak Desa Kranggan kemudian disuruh berhenti di suatu tempat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek, Sabtu 19 Desember 2020: Cerah Berawan
"Namun, tempo 10 menit, pelaku membawa dua kambing selanjutnya, ternak itu dimasukan kedalam bus saya," katanya.***