SINARJATENG.COM - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Ekonomi, Keuangan, dan Industri Daerah (Ekuinda), Rabu 16 Desember 2020.
Bupati Blora Djoko Nugroho menegaskan beberapa ketentuan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora akhir-akhir ini.
Beberapa ketentuan tersebut yaitu perayaan Natal di tiap-tiap gereja hanya dibatasi sebanyak maksimal 50 orang. Tidak ada perayaan tahun baru. Pengetatan protokol kesehatan. Pemberlakuan jam malam.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Boyolali: Kesembuhan pasien Covid-19 di Boyolali menjadi 82 persen
“Hal ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang semakin luas,” tegas Djoko Nugroho saat memimpin rakor bersama bersama Forkopimda di ruang pertemuan Setda Blora.
Pada Rakor ini, Bupati Blora Djoko Nugroho juga memastikan kesiapan seluruh jajarannya dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh seluruh perangkat daerah terkait dan instansi vertikal, Kabupaten Blora dalam keadaan siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Kepala DPUPR Kendal Sebut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kendal Capai 90 Persen
Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), NI-Polri, Dinas/Instansi lintas sektoral,Camat, BUMN, BUMD dan kalangan perbankan.