Tingkatkan Pengawasan Produk Usaha, Pemkab Batang Tandatangani MoU dengan BPOM

- 11 Desember 2020, 14:55 WIB
Bupati Batang Wihaji menandatangani MoU dengan Kepala BPOM Semarang,  I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan di ruang Abirawa, kantor bupati setempat, Kamis (10/12/2020).*/Humas Setda Batang/
Bupati Batang Wihaji menandatangani MoU dengan Kepala BPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan di ruang Abirawa, kantor bupati setempat, Kamis (10/12/2020).*/Humas Setda Batang/ /

SINARJATENG.COM - Tak sedikit pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Batang yang masih menggunakan bahan-bahan obat untuk campuran makanan atau obat berbahaya.

Hal itu disampaikan Bupati Batang Wihaji saat Penandatanganan MoU Antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang dengan Pemkab Batang yang berlangsung di ruang Abirawa kantor bupati setempat, Rabu 10 Desember 2020.

“Ada mental–mental masyarakat yang masih melanggengkan warisan dengan menganggap bahan makanan tidak berbahaya tapi menurut ilmu kesehatan berbahaya untuk masa depan kesehatan masyarakat,” kata Wihaji.

Baca Juga: Pemkab Batang Masuk 75 Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia dalam Penyusunan RDTR

Penandatanganan MoU tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dengan Bupati Batang, Wihaji.

“BPOM tidak bisa berkerja sendirian, maka harus ada kerjasama dalam pengawasan obat dan makanan,” kata Wihaji.

Masyarakat Batang banyak yang usaha dibidang makanan dan obat, sehingga butuh edukasi agar produknya aman dikonsumsi oleh masyarakat sesuai regulasi.

Baca Juga: Apresiasi Sektor Industri, Wapres Maruf Beri Penghargaan Upakarti dan IGDS 2020

“Saya minta Dinas terkait untuk support pelaku para usaha, agar produknya aman sesuai dengan regulasi. Hal ini untuk melindungi konsumen,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menuturkan, langkah kongkrit kerjasama ini akan lebih detail dengan Dinas terkait.

“Kita akan bentuk tim koordinasi pembinaan pengawsan tingkat daerah yang terdiri dari DisperindagKop, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan ketahanaan pangan yang berkolaborasi dalam melakukan pengawasan sesuai Inpres No 3 tahun 2017,” katanya.

Baca Juga: DJP Tandatangani Kontrak Core Tax System, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Tidak hanya itu, melalui kerjasama ini Pemda bisa melakukan pengawasan secara mandiri dan BPOM membantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Secara operasionalnya sudah dilakukan untuk pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

“Secara aturan kita tidak bisa langsung ke IRTP nya, kewenangan ada di Kabupaten seperti sertifikasinya, ijin edarnya yang akan dilakukan secara bersama-sama, BPOM hanya mengawasi dan rekomendasikan ke Dinkes untuk memberikaan sanksinya,” pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x