Pemkab Kendal Arsipkan Data Penanganan COVID-19 Sebagai Bukti Sejarah

- 8 Desember 2020, 13:12 WIB
Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Pemkab Kendal Tahun Anggaran 2020, Senin 7 Desember 2020.
Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Pemkab Kendal Tahun Anggaran 2020, Senin 7 Desember 2020. /Pemkab Kendal

SINARJATENG.COM - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, di ruang Abdi Praja Kabupaten Kendal, Senin 7 Desember 2020.

Dalam laporannya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal Ir. Diah Aning Budiarti, M.Si menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyelamatkan arsip-arsip penanganan Covid-19 sebagai bukti akuntalitas kinerja instansi pemerintah, organisasi, dan masyarakat, dan untuk menyelamatkan arsip-arsip yang memiliki nilai guna informasi sejarah bagi kelangsungan kehidupan bangsa, baik di daerah maupun nasional.

Acara itu diikuti Staf Ahli Asisten Sekda, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD, perwakilan dari kecamatan di 20 kecamatan Se-Kabupaten Kendal, Ormas, Orpol, pimpinan keagamaan, LKPD Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Pilkada dan Pejuang Negatif

Hadir pula Wakil Bupati Kendal Drs. H. Masrur Masykur mewakili Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., dan dua narasumber yaitu Sekda Kendal, H. Moh Toha, S.T., M.Si., dan Direktur Akuisisi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rudi Anton, S.H., M.H,.

Dalam Sambutan Bupati Kendal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal, H. Masrur Masykur mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh jajaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kendal, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar patut diberikan apresiasi yang tinggi dalam melaksanakan kebijakan yang cepat dan tepat, karena kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan agenda pemerintah Kabupaten Kendal dalam mendukung reformasi birokrasi.

“Kita bersyukur dan bangga dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kendal sehingga menjadi dasar hukum penyelenggaraan kearsipan pada semua pencipta arsip di Kabupaten Kendal,” tambah Wakil Bupati Kendal.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Pertamina Regional JBT Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Menurut Wakil Bupati Masrur, sejak ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Pemerintah dan Pemerintahan Daerah telah menerbitkan serangkaian kebijakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kinerja instansi pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, alokasi berbagai sumber daya, serta dampak yang timbul di tengah kehidupan masyarakat, pemerintah, bangsa, dan negara, perlu direkam dan diselamatkan dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan sumber pembelajaran yang berharga bagi setiap generasi Indonesia, bahkan masyarakat dunia.

Ia juga mengatakan, rekaman dari cara instansi pemerintah, Ormas/Orpol, BUMD/BMN, Pimpinan Agama (selaku pencipta arsip) dalam penanganan Covid-19 tersebut menjadi warisan dokumenter dalam konteks pengurangan dan manajemen risiko bencana.

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

Warisan dokumenter tersebut merupakan sumber daya penting untuk memberikan perspektif historis mengenai upaya pemerintah maupun warga negara dalam penanganan pandemi Covid-19, sebagai bagian dari pelestarian dan aksesibilitas arsip termasuk arsip dalam bentuk digital.

Adapun untuk penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19, Wakil Bupati Kendal mengungkapkan ada beberapa hal diantaranya, pertama adalah dengan mengoptimalkan peran sumber daya kearsipan dan Arsiparis dalam mengelola arsip di lingkungan masing-masing pencipta arsip, baik pemerintah maupun non pemerintah.

Kedua, mengelola arsip sebagai sumber informasi yang otentik terkait peristiwa bencana (pandemi Covid-19 merupakan salah satu jenis arsip bencana sosial). Ketiga, melindungi dan menyelamatkan arsip yang terkait dengan penanganan bencana, dan yang keempat adalah penyelamatan dan pelindungan informasi arsip melalui digitalisasi arsip.

Baca Juga: Potensi Lonjakan Kasus, Pemprov Jabar Sigap Siapkan Ruang Isolasi COVID-19

“Sebagai suatu warisan dokumenter yang merupakan sumber daya penting yang bernilai guna sejarah, maka hal tersebut menjadi bagian dari pelestarian dan aksesibilitas arsip, termasuk arsip dalam bentuk elektronik. Selanjutnya, segala kekurangan maupun keberhasilan dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal dapat terekam dengan baik sebagai bahan perumusan kebijakan strategis di masa depan,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Wakil Bupati Masrur mengimbau agar seluruh pencipta arsip segera memberikan perhatian secara khusus terhadap arsip yang memiliki keterkaitan dengan penanganan Covid-19, dan bagi Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal untuk dapat mempersiapkan diri menerima penyerahan arsip penanganan Covid-19 dari pencipta arsip, serta berkoordinasi dengan ANRI.

“Semoga kegiatan ini memberikan hasil yang maksimal, agar pencipta arsip Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Ormas/Orpol, BUMD/BMN, Pimpinan Agama, dapat menyelamatkan arsip-arsip dalam menangani pandemi Covid-19 dengan baik dan pademi ini dapat segera berakhir", harap Wakil Bupati Masrur mengakhiri sambupatan Bupati Kendal.

Baca Juga: Pilkada 9 Desember Berpotensi Lahirkan 9000 Kasus, Ridwan Kamil Tegaskan 3M

Kemudian acara dilanjut dengan pemaparan oleh narasumber. Paparan pertama oleh Sekda Kendal yang menyampaikan langkah penyelamatan arsip Covid-19, yaitu persiapan, pendataan dan identifikasi arsip, penataan dan pendaftaran arsip, verifikasi/penilaian arsip, dan penyerahan arsip Covid-19 ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal.

Sedangkan narasumber kedua Direktur Akuisisi Arsip ANRI menyampaikan tentang tujuan penyelenggaraan kearsipan, yaitu menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertangungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan menjamin keselamatan asset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas, dan jati diri bangsa.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah