Pemkab Temanggung Dorong UMKM Miliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

4 November 2020, 14:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan edukasi pentingnya kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) /Humas Pemkab Temanggung/Sinarjateng.com

TEMANGGUNG, SINARJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus memberikan dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Salah satunya dengan memberikan edukasi pentingnya kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto mengatakan, saat ini pihaknya berupaya menggairahkan kembali para pelaku UMKM dan dunia usaha yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2020, PDAM Surakarta Beri Diskon 50 Persen untuk Sambungan Baru

Selain kualitas produk, keberadaan SPP-IRT juga sangat penting untuk kelangsungan dan kemajuan usaha.

“Sosialiasi hari ini diikuti oleh 180 orang pelaku UMKM dari klaster minuman dan makanan ringan. Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan investasi ditengah masyarakat bagi pelaku UMKM,” ujarnya, di sela kegiatan sosialisasi kebijakan penanaman modal bagi para pelaku UMKM berbasis potensi unggulan lokal dan peraturan perizinan sertifikat produksi pangan-industri rumah tangga, di Omah Kebon Resto, Selasa 3 November 2020.

Menurut Eko, alasan sektor UMKM digerakkan kembali karena UMKM telah terbukti menjadi salah satu sektor yang mampu bertahan, bahkan menjadi penopang ekonomi saat terjadi krisis moneter 1998.

Baca Juga: Presiden: Pencalonan tuan rumah Olimpiade bukan untuk 'gagah-gagahan'

Akan tetapi dengan pandemi Covid-19 ini aktivitas atau gerak pelaku UMKM sangat terbatas, maka perlu terobosan baru agar mereka tetap bisa bergerak namun tidak meninggalkan protokol Covid-19.

Ia berharap, ke depan para pelaku UMKM di Temanggung dapat membuat merek atau produk unggulan lokal Temanggung.

“Sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan bahan baku, tersedia semua di wilayah ini,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Pemkab Batang Pasang EWS Hingga Bangun Posko Terpadu

Dikatakan, keuntungan memiliki SPP-PIRT sangat banyak, antara lain sebuah produk yang sudah ber SPP-IRT bisa diterima di toko-toko modern atau swalayan. Satu PIRT bisa digunakan untuk bermacam-macam produk, dan syarat pembuatannya pun sangat mudah dan gratis.

“Cuma untuk bisa mengajukan pembuatan PIRT harus pelatihan dulu, harus diverifikasi lapangan dulu oleh Dinas Kesehatan untuk dapat diterbitkan rekomendasi. Selanjutnya baru bisa diterbitkan izin PIRT. Syaratnya bawa surat pengantar dari kantor desa, SIUP, KTP, alamat e-mail, atau NPWP jika ada,” katanya.

Arif Hermawan (40), salah satu pelaku UMKM yang memiliki bendera Kopi Biru dari Dusun Termas, Desa Kandangan, Kabupaten Temanggung berterima kasih telah diikutsertakan dalam sosialisasi itu. Sebagai pelaku usaha baru, ia masih awam dengan perizinan. Namun, setelah ikut sosialisasi memiliki gambaran cara menjalankan roda bisnisnya.

Baca Juga: Dalam Forum G20, Indonesia Berperan Aktif atasi Krisis Global

“Karena produk saya ini kan kopi, larinya ke Minuman jadi harus mempertimbangkan kebersihan, mutu, dan keamanan lainnya. Ternyata itu sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, di sini juga ada peran dari Pemerintah Daerah yang harus bisa menjamin terwujudnya keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu,” katanya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler