Gabungan Buruh Karanganyar Tolak UU Omnibuslaw. Desak Presiden Keluarkan Perpu

21 Oktober 2020, 14:43 WIB
/

KARANGANYAR SINARJATENG.COM-Puluhan pengurus lembaga buruh di Karanganyar yang tergabung dalam Gerakan Buruh Karanganyar GBK melakukan audiensi dengan Bupati Juliyatmono Rabu 21 Oktober 2020.

Mereka menyatakan menolak Undang-Undang Omnibus Law karena dianggap merugikan buruh. Selain itu GBK meminta Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk menyampaikan aspirasi buruh agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemertintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.

Ketua GBK Eko Supriyanto mengatakan karena secara substansi UU Ombibus Law benar-benar merugikan buruh dan penolakan terjadi dimana-mana maka sebaiknya Bupati Karanganyar Juliyatmono harus aspiratif terhadap tuntutan kaum buruh di Karanganyar.

Baca Juga: Ada Truk Kontainer Terguling di Perempatan Kolong Tomang

"Tuntutan kami kaum buruh sudah jelas meminta Bupati menjalankan tuntutan tersebut yakni Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu" tandasnya pada forum tersebut.

Eko mencontohkan sebagian dari isi UU Omnibus Law yang merugikan buruh. Yakni tentang uang pesangon yang hanya dihitung lima kali upah atau gaji sedangkan pada undang-undang tenaga kerja diatur sebanyak 25 kali upah.

Selain itu juga sistem kerja outsourching yang pada undang-undang ketenagakerjaan dibatasi hanya bisa masuk pada pekerjaan sekuriti, kantin dan cleaning service.

Baca Juga: Dianggap Kurang Pantas, PGSI Adukan Tayangan Iklan Produk Semen ke KPID Jateng

Akan tetapi pada UU Omnibus Law ini diberikan kebebasan seluasnya bahwa sistem outsourching bisa dilakukan pada pekerjaan buruh, kasir dan sektor pekerjaan lainnya.

"Ini salah satu contoh dari sekian isi UU Omnibus Law yang didalamnya sangat merugikan buruh" ungkapnya.

Sementara itu menanggapi permintaan gerakan buruh tersebut, Bupati Juliyatmono mengatakan agar untuk sementara ini buruh di Kabupaten Karanganyar tetap menjaga kondusivitas.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Penerima

Adapun soal tuntutan tentang desakan Perpu, Bupati meminta agar buruh membuat surat secara resmi dan prosedural jika menghendaki Perpu.

"Kami sebagai bupati tidak masalah menerima dan meneruskan surat pada Presiden Jokowi asal administrasi lengkap dan benar serta bisa dipertanggung jawabkan" ungkap bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi tidak semua aspirasi bisa ditampung. Sehingga selalu ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Baca Juga: Cek dan Lapor Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Tidak Cair, Agar Ditransfer Gelombang 2

Untuk itu jika terjadi pro kontra itu wajar seperti yang terjadi dalam UU Omnibus Law tersebut.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Tags

Terkini

Terpopuler