SINARJATENG.COM - Pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun sesuai dengan jatuh tempo masing-masing.
Bagi Anda yang belum sempat memperpanjang pajak Anda, ada kabar gembira di pertengahan 2021 ini. Selain Jawa Tengah ada empat provinsi lain yang menyelenggarakan pemutihan.
Pemerintah akan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya bermasalah yaitu memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut akan diberikan di 5 provinsi, diharapkan dengan adanya program pemutihan ini bisa membantu masyarakat di masa pandemi.
Diharapkan juga dengan kebijakan ini bisa mendorong pendapatan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku dalam periode yang berbeda-beda.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Pemalang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Catat Persyaratannya
Berikut ini lima provinsi yang menghadirkan program pemutihan di wilayahnya masih-masing
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak satu bulan lalu.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak 6 Mei hingga 6 Septmeber 2021 nanti.
Dalam program ini, Pemprov Jawa Tengah akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Yogyakarta
Program pemutihan pajak di Yogjakarta akan berlangsung hingga akhir Juni 2021.
Dalam keterangan di akun Instagram resminya, program pemutihan pajak kendaraan tersebut akan diadakan hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Nelayan Demak Minta Kemudahan Urus kartu E-PAS Kecil dan Harap Adanya Penambahan SPDN
Adapun program pemutihan yang dihadirkan oleh Pemprov Yogjakarta adalah sebagai berikut: bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas sanksi denda tahun berjalan SW Jasa Raharja.
Jawa Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur akan berlangsung hingga 24 Juni 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur meliputi beberapa layanan yaitu: bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan bermotor 5 persen untuk mobil, diskon pajak kendaraan bermotor 15 persen untuk motor dan kendaraan roda 3, bebas pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.
Baca Juga: 400 Lulusan Balai Latihan Kerja Kota Pekalongan Mampu Terserap Dunia Kerja
Bali
Program pemutihan pajak kendaraan di Bali mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021.
Karena adanya kebijakan ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021.
Program yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan meliputi: bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PMI Operasikan Armada Gunner ke Wilayah Zona Merah
Jambi
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi hadir lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan hadir hingga tanggal 30 Juni 2021.***