Serahkan LKPJ 2020, Bupati Purbalingga: Tingkat Pengangguran Terbuka Purbalingga Naik Menjadi 6,1

23 Maret 2021, 07:18 WIB
Bupati Purbalingga bersama Wakil Bupati Purbalingga menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Purbalingga pada Senin, 22 Maret 2021/ /Humas Pemkab. Purbalingga

SINARJATENG.COM - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi bersama Wakil Bupati Purbalingga, Sudono menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Purbalingga pada Senin, 22 Maret 2021 di Ruang Rapat DPRD.

Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa tingkat pengangguran terbuka Purbalingga naik menjadi 6,1.

“Persentase kemiskinan Kabupaten Purbalingga pada tahun 2020 sebesar 15,90%, dan Tingkat Pengangguran Terbuka naik menjadi 6,1, kenaikan ini merupakan dampak pandemi global Covid-19,” ungkap Bupati Purbalingga.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 23 Maret 2021

Meskipun tingkat pengangguran terbuka naik, namun kesejahteraan penduduk purbalingga dinyatakan terus meningkat sepanjang 2016-2020. Hal ini dapat dilihat dari pengeluaran riil per kapita per tahun yang terus meningkat mencapai Rp.10.131.000 pada tahun 2020.

Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Purbalingga tahun 2020 tercatat 68,97. Sementara itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja tahun 2020 mencapai 69,89. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2019 yang berada pada angka 67,88.

Kabupaten Purbalingga juga memeroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah 4 kali berturut-turut.

Capaian Nilai Evaluasi SAKIP Kabupaten Purbalingga yang menjadi indikator untuk menggambarkan kinerja instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan dengan nilai 61,50 kategori B.

Baca Juga: 8 Tips dan Trik Untuk Bertahan Hidup Bagi Ibu Hamil pada Trimester Pertama

“Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atas LPPD Kabupaten Purbalingga dengan status kinerja Sangat Tinggi dan skor sebesar 3,2219. Maturitas Penyelenggaraan SPIP berada di Level 3 berdasarkan hasil quality assurance,” ujarnya.

Kabupaten Purbalingga memeroleh Indeks SPBE kategori Baik dengan nilai 3,04. Sementara Keterbukaan Informasi Publik Purbalingga mendapatkan nilai 93,5.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) tahun 2020 oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Purbalingga mendapatkan nilai ‘Sangat Baik’ dengan skor 91,31. Hal ini berdasarkan tiga aspek penilaian, yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum.

Mengenai investasi, realisasi investasi tahun 2020 mencapai Rp758.271.424.434. Angka ini merupakan realisasi investasi baru maupun pengembangan/perluasan usaha berdasarkan penerbitan izin, dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang bergerak dalam berbagai sektor usaha seperti perdagangan dan jasa, industri, properti, pariwisata, perhotelan, telekomunikasi, konstruksi, dan lain-lain.

Baca Juga: Pantai Indah Kemangi Kendal Bakal Jadi Sport Tourism Baru di Jawa Tengah

“Sedangkan berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas dan daya saing sektor-sektor ekonomi rakyat, kami dorong melalui kerja sama dengan marketplace dan sejumlah toko modern, dan berbagai program peningkatan pemberdayaan lainnya seperti Subsidi Bunga yang disalurkan lewat lembaga keuangan, Program Bela Beli, dan Tuka-Tuku. Dalam kaitan dengan upaya mendorong pembiayaan UKM, Pemkab Purbalingga mendapat penghargaan TPKAD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) Award dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK),” ujar Bupati.

Diketahui, pada 2020, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Refocusing APBD Tahun 2020 guna penanggulangan tanggap darurat Covid-19.

Beberapa porsi belanja yang dialihkan antara lain seperti belanja barang/jasa, belanja pegawai, dan belanja modal dengan jumlah alokasi mencapai Rp.49 Miliar.

Baca Juga: Lakukan Kesalahan Fatal, Dewa Kipas Dikalahkan GM Irene Pada Babak Pertama dan ‎Babak Kedua

Disamping itu, terjadi penurunan Pendapatan Daerah sebesar Rp.153,4 Miliar. Pemerintah berharap akan dukungan dan peran aktif masyarakat untuk bergerak bersama-sama dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Selain menyampaikan LKPJ 2020, pada Rapat Paripurna tersebut Bupati Purbalingga juga menyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Raperda ini merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah.

“Raperda ini bertujuan untuk mendorong bidang kepariwisataan untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,” ungkapnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler