Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia, masih ditopang oleh dua faktor, yakni investasi sebesar 32-33 persen, dan lebih dari 50 persen dari konsumsi domestik dan rumah tangga.
Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, Kadin memandang Indonesia menjadi negara yang lebih terbuka untuk dunia usaha dan investasi akan meningkat secara signifikan.
Baca Juga: Gempa Tektonik Magnetudo 5,9 SR Guncang Pangandaran
Dalam Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju, UU Cipta Kerja meringkas 79 UU dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan.
Pemerintah menilai bahwa penyebab sulitnya dunia usaha tumbuh di Indonesia adalah karena banyaknya aturan yang saling tumpang tindih dan memperpanjang birokrasi perizinan sehingga berpotensi terjadinya praktik korupsi.***