Sementara untuk WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia dengan asal keberangkatan dari Negara lainnya atau di luar 11 negara yang masuk daftar larangan, diwajibkan menjalankan karantina selama 7 hari.***
Sementara untuk WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia dengan asal keberangkatan dari Negara lainnya atau di luar 11 negara yang masuk daftar larangan, diwajibkan menjalankan karantina selama 7 hari.***
Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba