Cegah Varian Omicron, WNA dari 11 Negara ini Dilarang Masuk Indonesia

- 30 November 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi Virus Covid 19 varian Omicron
Ilustrasi Virus Covid 19 varian Omicron /arahkata.com

Sementara untuk WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia dengan asal keberangkatan dari Negara lainnya atau di luar 11 negara yang masuk daftar larangan, diwajibkan menjalankan karantina selama 7 hari.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x