Cegah Varian Omicron, WNA dari 11 Negara ini Dilarang Masuk Indonesia

- 30 November 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi Virus Covid 19 varian Omicron
Ilustrasi Virus Covid 19 varian Omicron /arahkata.com

SINARJATENG.COM - Munculnya varian baru virus Corona Micron dari Bostwana Afrika Selatan menjadi perhatian besar seluruh dunia.

Bahkan, organisasi kesehatan (WHO) telah meningkatkan status Omicron menjadi varian of concern (varian yang menghawatirkan).

Untuk mencegah varian Omicron ke Indonesia, pemerintah membuat kebijakan baru terkait kedatangan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Ternyata Kunyit Ampuh Rontokkan Bulu Ketiak Secara Permanen, Berikut Caranya!

Untuk saat ini Omicron memang belum terdeteksi masuk ke Indonesia. Namun, pencegahan dan pendeteksian dini sangat penting dilakukan.

Sebagai langkah preventif, pemerintah melakukan pelarangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke negara-negara: Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Zimbabwe, Namibea, Mozambique, Angola, Zambia, Malawi dan Hong Kong.

Pemerintah menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara tersebut.

Baca Juga: PSIP Pemalang Lolos Semi Final Liga 3 Jawa Tengah, Suporter Sambut Kehadiran Tim PSIP

Durasi karantina yang sebelumnya dilakukan hanya tiga hari, kini bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara yang sudah ditutup tersebut masih bisa memasuki Indonesia dengan melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan ke Indonesia dan di wajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x