Polemik Pro Kontra Kasus Jerinx, Karni Ilyas: Hakim Kita Harus Ganjil Supaya Adil

- 19 November 2020, 21:49 WIB
Karni Ilyas saat memandu acara televisi.
Karni Ilyas saat memandu acara televisi. /Instagram.com/@presidenilc


SINARJATENG.COM - Karni Ilyas yang dikenal sebagai moderator di program acara televisi, Indonesia Lawyers Club (ILC), mengkritisi kasus Jerinx SID terkait ucapan 'IDI Kacung WHO'.

Kasus Jerinx yang dilaporkan IDI Bali sempat menuai pro kontra masyarakat. Beberapa pihak mengatakan bahwa Jerinx tak seharusnya dipenjara terkait ucapannya tersebut.

Kemudian Karni Ilyas menanggapi kasus pencemaran nama baik yang menyangkut antara Jerinx dan IDI Bali saat berbincang dengan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Ingatkan Kepala Daerah, Doni Monardo Larang Semua Bentuk Kerumunan yang Melanggar Prokes

Berdasarkan UU ITE, ia berpendapat bahwa seseorang yang melakukan pencemaran nama baik seperti Jerinx bisa ditahan terlebih dahulu selama enam tahun.

Sementara jika digunakan KUHP, ancaman pidana hanya tujuh bulan dan pelaku tidak bisa ditahan terlebih dahulu.

"Bisa, justru karena ITE bisa ditahan kalau pakai KUHP enggak bisa. Karena ancamannya tujuh bulan, ITE tuh ancamannya bisa enam tahun," kata Karni Ilyas sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Polemik Pro Kontra Kasus Jerinx, Karni Ilyas: Hakim Kita Harus Ganjil Supaya Adil

Baca Juga: Luncurkan Fleets, Stories Rilisan Twitter buat Pengguna Menjerit

Sementara itu, Deddy Corbuzier menyinggung kasus Jerinx yang heboh karena menuai pro kontra masyarakat.

"Saya bingung ini masalah Jerinx heboh banget, banyak orang yang belain kalau memang dia salah ya salah, tapi kata-kata dia tidak perlu sampai dipenjara," ujar Deddy.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x