Kurir 12.528 Pil Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara

- 17 November 2020, 21:48 WIB
Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda vonis terdakwa kurir ekstasi, Selasa 17 November 2020
Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda vonis terdakwa kurir ekstasi, Selasa 17 November 2020 /ANTARA/Aziz Munajar/

SINARJATENG.COM - Seorang terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi asal di Kota Palembang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa kepada terdakwa Madrio Gilang (26) pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.

Baca Juga: Dua Anggota Positif Covid-19, DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Swab Test Massal

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkotika sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.

Baca Juga: Ini yang Membuat Gelandang MU Idolakan Ronaldinho

Saat pemeriksaan terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok serta tidak mengetahui isi kotak kardus tersebut karena hanya diperintahkan untuk mengantarkanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah