Kuasa Hukum Pemohon Singgung Penghargaan untuk Hakim MK di Sidang Perdana Pengujian UU Cipta Kerja

- 13 November 2020, 12:27 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang pengujian formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 12 November 2020.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang pengujian formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 12 November 2020. /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari/


SINARJATENG.COM – Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Salah satu kuasa hukum pemohon pengujian UU Cipta Kerja pun menyinggung penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama yang diterima enam hakim konstitusi.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Jovi Andrea Bachtiar meminta agar hakim konstitusi independen dalam memeriksa pengujian UU Cipta Kerja.

Baca Juga: SIM Keliling, Solusi Perpanjang SIM Mudah Biaya Murah

“Suatu keniscayaan apabila penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima oleh enam orang hakim konstitusi beberapa waktu yang lalu, tidak mempengaruhi integritas dan independensi hakim konstitusi,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Untuk menilai dan mempertimbangkan secara objektif permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap Jovi Andrea Bachtiar menambahkan.

Selanjutnya, dia juga mendalilkan bahwa pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar asas dan ketentuan prosedur, serta mekanisme pembentukan UU.

Baca Juga: Peringati HKN, Bupati Demak Minta Tenaga Kesehatan Tingkatkan Layanan Masyarakat

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun meminta klarifikasi dalil tentang penghargaan yang diterima para hakim konstitusi.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x