Kliennya Ditetapkan Tersangka Dinilai Tidak Sah, Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal

- 2 Desember 2022, 19:24 WIB
Pengacara Kamaruddin Minta Jaksa Agung Nonaktifkan Jaksa Kejati Jateng Pelaku Percobaan Pemerasan
Pengacara Kamaruddin Minta Jaksa Agung Nonaktifkan Jaksa Kejati Jateng Pelaku Percobaan Pemerasan /Sinar Jateng

Baca Juga: Hakim Vonis Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara, Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan itu disampaikan hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kejati Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022) kemarin.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Baca Juga: INFO LOKER! PT Gemilang Sapta Perdana Buka Lowongan Kerja sebagai Security Wanita, Cek Persyaratannya Disini

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x