Kliennya Ditetapkan Tersangka Dinilai Tidak Sah, Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal

- 2 Desember 2022, 19:24 WIB
Pengacara Kamaruddin Minta Jaksa Agung Nonaktifkan Jaksa Kejati Jateng Pelaku Percobaan Pemerasan
Pengacara Kamaruddin Minta Jaksa Agung Nonaktifkan Jaksa Kejati Jateng Pelaku Percobaan Pemerasan /Sinar Jateng

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati Jateng adalah upaya kesewenang-wenangan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengabaikan putusan pengadilan 98/Pdt.G/2021/PN UNR.

"Bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik Kejati Jateng menyalahi prosedur dan belum ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh instansi berwenang," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x